Perbedaan
Etika,Moral,Hukum dan Undang-Undang!
a)
Etika dari segi etimologi (ilmu asal usul kata),
etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau
adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas
akhlak (moral). Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika
merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos
yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan
yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti
merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut
filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana
yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat
diketahui oleh akal pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku manusia.
Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan
upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau
buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang
dihasilkan oleh akal manusia.
b) Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata
jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia
moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang
umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
c)
Hukum ialah peraturan yang dibuat dan disepakati
secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis
yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh
pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan
(kaidah, ketentuan).
d)
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat
UU) adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan
rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi Politik dan
Hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam
bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan
prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara
keduanya.
0 Response to "Tugas"
Posting Komentar